Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja berkolaborasi dengan KPPBC Regoinal Bogor melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal, di Aula Lantai II Kantor Kecamatan Cimanggis
Kalau kebijakan bea cukai itu kebijakan pusat bukan Pemda, tapi kita berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Kantor Bea Cukai supaya ada pembinaan dan monitoring.
Dengan adanya kegiatan seperti ini berharap, tentunya masyarakat akan sadar tentang identifikasi pita cukai dan barang kena cukai. Semoga para pelaku usaha illegal berhenti melakukan kegiatan illegal, dan melakukan usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha. Sosiliasasi ini penting agar masyarakat paham bahwa bea cukai adalah salah satu pemasukan negara.
“Dengan memahami bea dan cukai semoga masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak untuk pembangunan, karena pajak itu kan dari kita untuk kita semua.