Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, maka susunan organisasi Kecamatan Cimanggis terdiri atas:
CAMAT membawahi :
-
- Sekretariat membawahi :
-
- – Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
-
- – Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian.
-
- Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
-
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
-
- Seksi kemasyarakatan dan Pelayanan;
-
- Kelurahan;
- Jabatan Fungsional.